ESSAY
“MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAHAN BPJS
DI BIDANG KESEHATAN”
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di
Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi
BPJS
Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek
menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT
Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014,
PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT
Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab
terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki
kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten
kota.
Mengenai BPJS diatas yang merupakan
kebijakan pemerintahan yang menggantikan Jamsostek yang secara resmi
dihilangkan oleh Pemerintahan. Awal keputusan banyak masyarakat yang
bertanya-tanya kenapa hak kami di hapus yaitu Jamsostek itu sendiri. Sebetulnya
rakyat itu belum paham dan belum diberi penjelasan tentang adanya BPJS ini dan
hal ini yang menyebabkan Pemerintah sebagai pusat permasalahan.
Kebijakan pemerintahan ini perlu di
apreasi dengan keunggulan yang ada di BPJS yang diberikan atau diadakan oleh
pemerintahan. Pasalnya BPJS lebih memelihara istilahnya dalam kesejahteraan
masyarakat. Kebijakan ini sangat isambut baik bagi masyarakat yang sudah di
ajak bersosialisasi perihal BPJS ini. Dan juga di terima baik oleh pihak rumah
sakit yang sudah terkait atau bekerja sama dengan pemerintah perihal BPJS ini.
Kebijakan ini sangat bagus dan
merakyat bagi masyarakat menengah kebawah khususnya. Dengan kebijakan ini
msyarakat berhak mendapat perawatan dan kesehatan yang sepantasnya masyarakat
dapatlan dari kebijakan pemerintah. Dengan ini pemerintah sangat selektif dalam
memberikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakatnya untuk membantu menyejahterakan
rakyat Indonesia dengan tujuan hidup sehat.
BPJS ini mengaharuskan masyarakatnya
mendaftarkan diri sebagai rakyat yang kurang mampu agar mendapat hak
kemanusiaan yang seharusnya didapatkan masyarakat dari bangsa kita sendiri. Tidak
hanya melalui kebijakan BPJS ini, kebjakan lainnya di ketenaga kerjaan pun saat
ini sudah dierapkan berbagai kebijakan untuk tenaga kerjanya.
Namun semakin banyaknya pemilik BPJS
membuat pihak terkait mengeluh bahkan mengusir pemilik BPJS dengan alasan yang
hanya bisa menumpang. Seperti ada kasus tahun lalu kalu tidak salah ada seorang
perawat yang mengeluhkan tentang kebijakan pemerintahan yang membuatnya
berpandangan merugikan pihak medis bahkan mencaci makai pemilik BPJS yang
katanya maunya hanya gratis. Dari sini terlihat kendornya koordinasi pemerintah
dengan pihak instansi kesehatan yang bekerja sama dengannya. Kurangnya turun
tangan pemerintah dalam tinjauan pelaksaan atau tindak lapangan yang telah
bekerja sama dengan pemerintah perihal BPJS.
Saat ini masyarakat mulai mengeluh
dengan kelambatan pihak pemerintahan dalam melayani BPJS yang saat ini sudah
membengkak, bahkan saat ini banyak pengguna BPJS yang menyalah gunakan
kebijakan yang diterimanya. Masyarakat menilai pemerintah kurang meperhatikan
bahkan kuarng meninjau kegiatan BPJS atau pemilik BPJS, kurangnya pelayanan
cepat dari pemerintah perihal kebijakan BPJS ini.
Dari esay saya diatas, diketahui
bahwa BPJS yang dibentuk pemerintah dengan menghapus Jamsostek yang sebelumnya
adalah kebijakan yang diberikan kepada masyarakat sangat disambut baik
masyarakat maupun pihak instansi kesehatan lainnya. Dan ini membuktikan langkah
kebijakan yang diambil emerintah merupakan langkah yang tepat disaat posisi
angsa ini sedang terambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar