Jumat, 28 Agustus 2015

Essay Mengenai Kebijakan Pemerintahan



ESSAY
“MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAHAN BPJS DI BIDANG KESEHATAN”
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Lembaga ini bertanggung jawab terhadap Presiden. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.
Mengenai BPJS diatas yang merupakan kebijakan pemerintahan yang menggantikan Jamsostek yang secara resmi dihilangkan oleh Pemerintahan. Awal keputusan banyak masyarakat yang bertanya-tanya kenapa hak kami di hapus yaitu Jamsostek itu sendiri. Sebetulnya rakyat itu belum paham dan belum diberi penjelasan tentang adanya BPJS ini dan hal ini yang menyebabkan Pemerintah sebagai pusat permasalahan.
Kebijakan pemerintahan ini perlu di apreasi dengan keunggulan yang ada di BPJS yang diberikan atau diadakan oleh pemerintahan. Pasalnya BPJS lebih memelihara istilahnya dalam kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini sangat isambut baik bagi masyarakat yang sudah di ajak bersosialisasi perihal BPJS ini. Dan juga di terima baik oleh pihak rumah sakit yang sudah terkait atau bekerja sama dengan pemerintah perihal BPJS ini.
Kebijakan ini sangat bagus dan merakyat bagi masyarakat menengah kebawah khususnya. Dengan kebijakan ini msyarakat berhak mendapat perawatan dan kesehatan yang sepantasnya masyarakat dapatlan dari kebijakan pemerintah. Dengan ini pemerintah sangat selektif dalam memberikan kebijakan-kebijakan kepada masyarakatnya untuk membantu menyejahterakan rakyat Indonesia dengan tujuan hidup sehat.
BPJS ini mengaharuskan masyarakatnya mendaftarkan diri sebagai rakyat yang kurang mampu agar mendapat hak kemanusiaan yang seharusnya didapatkan masyarakat dari bangsa kita sendiri. Tidak hanya melalui kebijakan BPJS ini, kebjakan lainnya di ketenaga kerjaan pun saat ini sudah dierapkan berbagai kebijakan untuk tenaga kerjanya.
Namun semakin banyaknya pemilik BPJS membuat pihak terkait mengeluh bahkan mengusir pemilik BPJS dengan alasan yang hanya bisa menumpang. Seperti ada kasus tahun lalu kalu tidak salah ada seorang perawat yang mengeluhkan tentang kebijakan pemerintahan yang membuatnya berpandangan merugikan pihak medis bahkan mencaci makai pemilik BPJS yang katanya maunya hanya gratis. Dari sini terlihat kendornya koordinasi pemerintah dengan pihak instansi kesehatan yang bekerja sama dengannya. Kurangnya turun tangan pemerintah dalam tinjauan pelaksaan atau tindak lapangan yang telah bekerja sama dengan pemerintah perihal BPJS.
Saat ini masyarakat mulai mengeluh dengan kelambatan pihak pemerintahan dalam melayani BPJS yang saat ini sudah membengkak, bahkan saat ini banyak pengguna BPJS yang menyalah gunakan kebijakan yang diterimanya. Masyarakat menilai pemerintah kurang meperhatikan bahkan kuarng meninjau kegiatan BPJS atau pemilik BPJS, kurangnya pelayanan cepat dari pemerintah perihal kebijakan BPJS ini.
Dari esay saya diatas, diketahui bahwa BPJS yang dibentuk pemerintah dengan menghapus Jamsostek yang sebelumnya adalah kebijakan yang diberikan kepada masyarakat sangat disambut baik masyarakat maupun pihak instansi kesehatan lainnya. Dan ini membuktikan langkah kebijakan yang diambil emerintah merupakan langkah yang tepat disaat posisi angsa ini sedang terambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar